LPM Penjaminan Mutu atau di singkat LPM adalah unsur pelaksana sistem penjaminan mutu perguruan tinggi. LPM dipimpin oleh seorang koordinator yang bertanggung jawab langsung kepada Rektor dengan berkoordinasi dengan Wakil Rektor. Koordinator LPM diangkat dan diberhentikan oleh Rektor atas usul dan pertimbangan Senat Universitas. LPM mempunyai tugas pokok merencanakan, melaksanakan, memonitor, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanakan sistem penjaminan mutu perguruan tinggi dalam hal ini Universitas Muhammadiyah Pringsewu(UMPRI). LPM mempunyai fungsi melaksanakan dan mengembangkan sistem penjaminan mutu dan audit mutu akademik internal di UMPRI. Masa jabatan Kepala LPM adalah 4 (empat) tahun.